BISNIS.COM, JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh Rosemary W. Maarifat terkait tagihan katering yang ditunggak.
“Menyatakan, permohonan pernyataan PKPU dari pemohon tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Agus Iskandar yang membacakan putusan hari ini, Senin (15/4/2013).
Agus menyatakan permohonan tersebut tak dapat diterima karena cessie, surat pengalihan hak atas piutang, tidak dapat dinyatakan sebagai utang tersendiri. Seperti diketahui, pemohon (Rosemary) mengajukan permohonan berdasarkan tagihan dari pemecahan piutang Riswati Y Marifat.
Riswanti mengklaim sebagai pemilik PT Indra Catering Service dan memiliki tagihan kepada rumah sakit itu sejumlah Rp1,1 miliar. Piutang ini kemudian dipecah yang sebagian diberikan kepada pemohon PKPU.
Dengan demikian, dalam perkara ini hanya terdapat satu kreditur karena obyek utangnya hanya satu, yakni tagihan yang berasal dari PT Indra Catering.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Rosemary, Rachmad Siregar mengatakan kemungkinan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan dengan membawa kreditur baru.
“Disebutkan kalau cessie ditolak karena tidak ada kreditur lain. Kalau begitu kami akan cari kreditur lain dan ajukan permohonan baru,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum RS MH Thamrin Ahmad Faisal menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah tepat. “Putusan sudah berdasarkan fakta hukum yang ada,” katanya.
Permohonan di bawah nomor register 09/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst itu terdaftar di kepaniteraan pada 25 Maret. Pemohon mengklaim termohon PKPU memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Hubungan hukum antara RS MH Thamrin dengan Riswati selaku pemilik Indra Catering, berupa hubungan utang-piutang berdasarkan surat No.29/KEU/RS-MHTS/II/2012 tertanggal 24 Februari 2012 dengan nilai sebesar Rp1,1 miliar.
Riswati ternyata memiliki utang kepada Rosemary sejumlah Rp500 juta. Rosemary telah mengajukan beberapa kali penagihan agar Riswati segera melunasi utang ini, tapi tidak berhasil.
Riswati kemudian menyatakan tidak memiliki kesanggupan untuk membayar utang tersebut lantaran memiliki tagihan sebesar Rp1,1 miliar kepada RS MH Thamrin yang belum dibayar.
Lalu, pada 15 Maret 2012 terjadi kesepakatan antara Rosemary dengan Riswati perihal mekanisme pembayaraan utang tersebut.
Dalam kesepakatan itu keduanya bersama-sama melakukan penagihan ke RS MH Thamrin, dengan cara sebagian dari tagihan Riswati dialihkan ke Rosemary. Inilah yang dimaksud sebagai cessie.
"Kami menerima penawaran tersebut dengan persyaratan agar janji Riswati memberikan kelebihan pembayaran dipenuhi," ungkap Rosemary dalam berkas permohonan PKPU.
Kesepakatan dalam pengalihan piutang akan dilebihkan sejumlah Rp10,8 juta. Sehingga keseluruhan piutang yang dialihkan sebesar Rp510,8 miliar yang ditandatangani dalam Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan Piutang No.148 tanggal 30 Oktober 2012.
Terkait kesepakatan dengan Rosemary, Riswaty sudah memberitahukan perihal pengalihan utang tersebut ke RS MH Thamrin pada 15 November 2012, tetapi tidak mendapat tanggapan dari pihak rumah sakit.
Sehubungan dengan itu, Rosemary mengirimkan somasi kepada RS MH Thamrin tertanggal 15 Maret dan 19 Maret 2013. Namun, hingga permohonan PKPU diajukan ke pengadilan, RS Thamrin tidak memberikan tanggapan positif mengenai pembayaran utang tersebut
Sesuai Pasal 222 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, syarat permohonan adalah debitur memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih dan terdapat lebih dari satu kreditur.
Pemohon menganggap surat No.29/KEU/RS-MHT/II/2012 tanggal 24 Februari 2012 jo Akta Pengalihan Hak atas Tagihan Piutang No.148 tanggal 30 Oktober 2012 sebesar Rp500 juta sebagai utang rumah sakit kepada Rosemary.