Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPID SULSEL Minta LP Jeneponto Tidak Tawarkan Iklan Pemilukada

BISNIS.COM, MAKASSAR--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulsel mengingatkan lembaga penyiaran (LP) di Kabupaten Jeneponto untuk tidak menawarkan iklan dan program dalam bentuk apapun kepada para kandidat calon bupati di daerah itu karena status

BISNIS.COM, MAKASSAR--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulsel mengingatkan lembaga penyiaran (LP) di Kabupaten Jeneponto untuk tidak menawarkan iklan dan program dalam bentuk apapun kepada para kandidat calon bupati di daerah itu karena status perizinannya masih ilegal.

Bahkan, LP di kabupaten itu terancam tidak bisa berpartisipasi dalam semua tahapan pemilukada Jeneponto, akibat masalah statusnya tersebut.

Ketua KPID Sulsel Rusdin Tompo mengatakan semua LP di Jeneponto belum memenuhi syarat sebagaimana yang diwajibkan oleh UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Dalam UU itu dijelaskan, sebelum menyelenggaran penyiaran, LP terlebih dahulu wajib memiliki izin penyelenggaran penyiaran (IPP).

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini sanksinya adalah pidana,” tegas Rusdin dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (11/4/2013).

Sikap tegas KPID Sulsel menurutnya, diambil karena sejauh ini LP di Jeneponto dianggap “bandel“ untuk mengurus proses perizinannya sekalipun berbagai pendekatan telah dilakukan.

Oleh sebab itu, dia meminta Balai Monitor (Balmon) dan aparat kepolisian untuk mengambil langkah penertiban, termasuk langkah hukum terhadap baik radio maupun TV kabel ilegal, sesuai kewenangannya.

"Ini ranah pidana yang menjadi kewenangan polisi," ujarnya.

KPID menyadari sikap tegas ini akan berdampak pada kegiatan sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh penyelenggara pemilukada, dalam hal ini KPU dan Panwaslu setempat, serta pasangan kandidat, yang hendak memanfaatkan media penyiaran.

Namun, lanjutnya, penegakkan hukum perlu diambil karena frekuensi merupakan ranah publik yang tidak bisa digunakan seenaknya. Apalagi, kebijakan menyangkut pemilukada sudah ditempuh, namun LP di Jeneponto tidak mengindahkannya. (wde)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wiwiek Endah
Editor : Wiwiek Endah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper