Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PON RIAU: Rita Subowo, Ketua Komite Olimpiade RI, Dipanggil KPK

BISNIS.COM, JAKARTA-- Ketua Komite Olimpiade Indonesia Rita Subowo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus penerimaan hadiah terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun

BISNIS.COM, JAKARTA-- Ketua Komite Olimpiade Indonesia Rita Subowo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus penerimaan hadiah terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2010.

Rita datang sekitar pukul 09.00 WIB di gedung KPK Jakarta, Rabu. Sebelumnya Rita tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk Gubernur Riau Rusli Zainal pada hari Selasa (2/4) karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.

Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah terkait dengan revisi Perda No. 6/2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues pada Kegiatan PON XVIII Provinsi Riau itu adalah Gubernur Riau Rusli Zainal.

Dalam kasus itu Rusli diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yaitu penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Selain Rusli, KPK telah menetapkan 13 tersangka lain, 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

Tiga orang telah divonis, yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M. Dunir dari Fraksi PKB dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau asal Fraksi PAN Taufan Andoso, yakin yang seluruhnya dihukum empat tahun penjara.

Sementara itu, pihak pemerintah yang juga ditetapkan KPK sebagai adalah Gubernur Riau Rusli Zainal, mantan staf ahli Gubernur Riau Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syaputra.

Lukman Abbas pada hari Rabu (13/3) juga telah divonis lima tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider hukuman kurungan selama tiga bulan karena terbukti melakukan suap kepada anggota DPRD Riau sebesar Rp900 juta dan menerima dana untuk pribadi sebesar Rp700 juta dari kontraktor PT Adhi Karya dan kontraktor kerja sama operasi (KSO) proyek PON.

Pada kasus tersebut, anggota DPRD M. Dunir merupakan Ketua Pansus revisi Perda PON, sedangkan Faisal adalah yang menerima titipan uang senilai Rp900 juta dari pihak kontraktor yang diduga sebagai uang jasa (uang lelah) dalam penuntasan revisi perda yang dominan adalah untuk penambahan anggara pada PON lalu.

Sebagai imbal balas atas hadiah itu, Taufan dan rekan-rekannya berjanji bakal mengesahkan rencana revisi Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6/2010, yakni Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan arena menembak dan stadion utama PON XVIII Provinsi Riau.

Perda yang akan direvisi ada dua, yakni Perda Nomor 6 dan Perda Nomor 5. Bila revisi perda pertama lolos, pihak perusahaan atas perintah Pemprov Riau melalui Kadispora, Lukman Abbas waktu itu, akan memberikan kembali Rp900 juta dengan total Rp1,8 miliar.

Saat pemberian uang suap itu, KPK langsung menangkap basah Faisal yang menerima uang di rumahnya pada kawasan Simpang Tiga, Pekanbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper