Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadapi 3 Dakwaan, Sidang Korupsi RZ Digelar 2 Kali Sepekan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan sidang lanjutan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal (RZ) akan digelar dua kali dalam sepekan untuk agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Bisnis.com, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan sidang lanjutan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal (RZ) akan digelar dua kali dalam sepekan untuk agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Sidang selanjutnya digelar dua kali dalam sepekan, pada tanggal 26 dan 28 November," kata Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, seperti dikutip Antara, Rabu (20/11/2013).

Majelis Hakim memutuskan hal tersebut usai pembacaan putusan sela, yang intinya menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi kehutanan dan suap PON XVIII/Riau harus dilanjutkan.

Bachtiar mengatakan keputusan sidang dua kali dalam seminggu itu untuk menghindari durasi persidangan yang akan memakan waktu panjang. Sebab, RZ menghadapi tiga dakwaan sekaligus mulai dari dugaan korupsi kehutanan, menerima suap dan melakukan suap dalam kasus PON Riau.

"Kami menghindari sidang sampai larut malam karena akan merusak fisik kita," ujarnya.

Sebelumnya dalam pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh esepsi dari tim kuasa hukum terdakwa RZ. Majelis hakim menyebutkan, bahwa seluruh esepsi kuasa hukum terdakwa tidak dapat dikabulkan. Karena itu majelis menyebutkan bahwa persidangan kasus korupsi PON dan perizinan kehutanan tetap dilanjutkan.

Bachtiar secara tegas menolak esepsi penasehat hukum RZ yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kriminalisasi terhadap RZ, dan tebang pilih dalam kasus korupsi kehutanan karena tidak menyeret perusahaan-perusahaan yang disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah diuntungkan.

"Menurut Majelis Hakim hal itu hanya sifatnya prolog dalam pembukaan kasus ini sehingga tidak diberi pertimbangan," ujarnya.

"Tidak ada bagi hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa. Sidang ini tetap dilanjutkan," lanjut Hakim Bachtiar Situmpul.

Dalam dakwaan JPU KPK, RZ disebut telah merugikan negara sekitar Rp265,912 miliar karena perbuatan yang berdiri sendiri dan melawan hukum dalam pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT).

Hal tersebut dilakukan RZ selaku Gubernur Riau pada periode 2003-2008 untuk sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Sebelumnya, kasus serupa telah menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman, Bupati Pelalawan Azmun Djaafar dan Bupati Siak Arwin AS ke penjara. JPU menyebutkan bahwa tindakan RZ tersebut bertentangan dengan peraturan kehutanan, diantaranya Keputusan Menhut No.10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Keputusan Menhut No.21/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Stadar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.

Dalam dakwaan primair dan sekunder, RZ disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam dakwaan lainnya dalam kasus dugaan suap PON XVIII/2012, RZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kedua, RZ disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper