Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Gubernur Riau: Jaksa KPK Siapkan 150 Saksi untuk Sidang RZ

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan 80 saksi pada persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal (RZ) di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru.

Bisnis.com, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan 80 saksi pada persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal (RZ) di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru.

"Kemungkinan kita bakal hadirkan 60 sampai 80 saksi tergantung urgensinya di persidangan," kata JPU KPK Iskandar Marwanto usai sidang putusan sela kasus RZ di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, seperti dikutip Antara, Rabu (20/11/2013).

Dia mengatakan secara keseluruhan KPK telah mendapatkan 150 saksi yang telah dimintai keterangan untuk perkara kasus korupsi RZ.

Banyaknya saksi yang akan dihadirkan, lanjutnya, karena politisi Partai Golkar itu dijerat dengan tiga dakwaan berbeda mulai dari dugaan korupsi kehutanan, penerimaan suap dan pemberian suap dalam kasus PON XVIII Riau.

"Total saksi ada sekitar 150, tapi kita tidak akan hadirkan semua," ujarnya.

Iskandar mengatakan bahwa penghadiran saksi akan dilakukan sesuai urutan dalam dakwaan, yakni dari saksi kasus korupsi kehutanan.

"Untuk minggu depan kami akan hadirkan sembilan saksi," katanya.

Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dalam putusan sela menyatakan perkara kasus terdakwa RZ akan diteruskan. Sidang selanjutnya bakal digelar dua kali sepekan pada 26 dan 28 November.

Dalam dakwaan JPU KPK, RZ disebut telah merugikan negara sekitar Rp265,912 miliar karena perbuatan yang berdiri sendiri dan melawan hukum dalam pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT).

Hal tersebut dilakukan RZ selaku Gubernur Riau pada periode 2003-2008 untuk sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Sebelumnya kasus serupa telah menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman, Bupati Pelalawan Azmun Djaafar dan Bupati Siak Arwin AS ke penjara.

JPU menyebutkan bahwa tindakan RZ tersebut bertentangan dengan peraturan kehutanan, diantaranya Keputusan Menhut No.10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dan Keputusan Menhut No.21/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Stadar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.

Dalam dakwaan primair dan sekunder, RZ disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam dakwaan lainnya dalam kasus dugaan suap PON XVIII/2012, RZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kedua, RZ disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPR RI melalui Kahar Muzakir, serta menyuap anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper