Bisnis.com, PEKANBARU -Pengurangan hukuman yang diterima Rusli Zainal mengundang reaksi kalangan LSM.
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan banding terkait putusan Pengadilan Tinggi Riau yang mengurangi masa hukuman mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dari 14 tahun menjadi hanya 10 tahun.
"Kami melihat sepertinya banyak kejanggalan dalam putusan pengadilan tinggi tersebut," kata Koordinator Jikalahari, Muslim Rasyid Rabu (6/8/2014) siang.
Salah satu indikasi tersebut, lanjut dia, yakni hakim yang memang kurang memahami perkara yang tengah dihadapi mantan gubernur itu.
"Terlebih hakim di pengadilan tersebut bukan merupakan hakim tindak pidana korupsi sehingga dimungkinan mereka tidak mengerti dengan perkara yang disidangkan. Jika tidak mengerti tentu menghasilkan keputusan yang kurang optimal," kata dia.
Untuk itu, kata Muslim, pihaknya mendesak agar KPK segera melakukana banding atas putusan itu dan menarik persidangan ke Jakarta agar putusan lebih maksimal.
Seperti diketahui, lanjut dia, kebanyakan kasus-kasus korupsi jika terdakwa melakukan banding dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi selalu akan ditambah masa hukumannya.
"Namun tenyata, untuk kasus Rusli Zainal, hukumannya malah dikurangi dari 14 tahun menjadi 10 tahun. Hal ini tentunya sangat kami sayangkan dan KPK harus segera banding," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Pertama, kasus penerimaan hadiah terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
Kedua, pemberian hadiah terkait pembahasan Perda yang sama.
Terakhir terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.
Untuk kasus pertama, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus kedua, Rusli dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, kemudian Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara kasus ketiga, Rusli dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya memutuskan Rusli Zainal dihukum 14 tahun kurungan dan tim pengacara melakukan banding ke pengadilan tinggi.
Hasilnya pada Selasa (5/8), Rusli Zainal dikurangi masa hukumannya menjadi hanya sepuluh tahun penjara.
Terkait itu, KPK telah menyatakan dan memastikan untuk kembali melakukan banding.