Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis 14 Tahun & Denda Rp1 Miliar, Rusli Zainal Melakukan Banding

Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau divonis 14 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Rusli Zainal/Antara
Rusli Zainal/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU - Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau divonis 14 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum awalnya mendakwa Rusli dengan 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan pencabutan hak politiknya.

Dakwaan itu merupakan akumulasi dari dua kasus sekaligus. Korupsi penerbitan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT) sembilan korporasi industri kayu di Kabupaten Pelalawan dan Siak pada 2004.

Dia juga terlibat dalam korupsi perubahan Perda anggaran untuk Pekan Olahraga Nasional ke XVIII tahun 2012.

Beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi (KAK), awalnya ragu dengan vonis yang akan dijatuhkan hakim.

“Salut buat hakim yang hari ini hakim membuktikan masih menjaga wibawanya, tetap konsisten dan tidak mempan dengan segala bentuk intervensi,” kata Usman Koordinator KAK.

Atas putusan hakim tersebut RZ langsung menyatakan banding sebab dia merasa dizalimi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper