Bisnis.com, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan dengan tersangka Said Faisal telah dinyatakan lengkap atau P21.
Said merupakan ajudan mantan Gubernur Riau yang juga terdakwa kasus dugaan suap PON Riau Rusli Zainal.
"Iya, tahap dua [dilimpahkan ke penuntut umum]," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2014).
Said hari ini datang ke KPK untuk merampungkan berkas pemeriksaannya. Namun, seusai diperiksa, Said enggan berkomentar seputar kasus yang menjeratnya.
Said diduga berbohong saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus PON Riau dengan terdakwa Rusli Zainal. Tiga hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus ini sepakat untuk memproses Said Faisal dengan Pasal 22 Undang-undang (UU) Tipikor, tentang memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Karena itu, Said Faisal dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penyampaian keterangan palsu. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Said juga dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 12 huurf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Beri Keterangan Palsu, Ajudan Rusli Zainal Segera Disidang
Berkas perkara kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan dengan tersangka Said Faisal telah dinyatakan lengkap atau P21.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukmanul Hakim Daulay
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium