BISNIS.COM, JAKARTA--Ketua KONI Rita Subowo, tidak terlihat datang memenuhi panggilan KPK, terkait pemeriksaan dirinya sebagai kasus dalam korupsi penerimaan hadiah perubahan Peraturan Daerah No VI tahun 2010 Provinsi Riau tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional.
Rita yang dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.30 wib itu, hingga pukul 16.30 belum juga muncul di KPK. Juga belum ada keterangan atau alasan mengapa Rita tidak hadir hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan Rita sebagai saksi dari tersangka Rusli Zainal.
Selain Rita, untuk kasus tersebut KPK hari ini juga memanggil saksi lainnya yaitu staf Chevron Pasific Indonesia Sudarman Umar.
Tersangka gubernur Riau Rusli Zainal disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 yaitu penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Selain Rusli, KPK telah menetapkan 13 tersangka lain, 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
Tiga orang telah divonis yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau asal fraksi PAN Taufan Andoso yakin yang seluruhnya dihukum empat tahun penjara.
Sedangkan pihak pemerintah yang juga ditetapkan KPK sebagai adalah Gubernur Riau Rusli Zainal, mantan staf ahli Gubernur Riau Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syaputra.