BISNIS.COM, JAKARTA--Sengketa kepemilikan stasiun televisi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) dengan Hary Tanoesoedibjo berlanjut ke Mahkamah Agung.
Tutut mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. "Kami sudah mengajukan upaya kasasi ke MA beberapa waktu lalu atas putusan banding," kata kuasa hukum Tutut, Harry Ponto, Minggu (7/4).
Pengadilan Tinggi menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Hary Tanoe, melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB), mengembalikan kepemilikan TPI dalam keadaan semula sebelum rapat umum pemegang saham luas biasa luar biasa (RUPSLB) tertanggal 18 Maret 2005.
Menurut Harry Ponto dalam pertimbangannya Pengadilan Tinggi menyebutkan sengketa ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme arbitrase. Sehingga PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.
Putusan itu berdasarkan pada klausul investment agreement antara Tutut dan BKB tertanggal 23 Agustus 2002 soal mekanisme penyelesaian.
Harry menegaskan Pengadilan Tinggi telah keliru menerapkan hukum karena pihaknya tidak mempermasalahkan perihal investment agreement. Persoalannya adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan BKB yang menggelar RUPSLB tertanggal 18 Maret 2005.
"RUPSLB itu tidak sesuai dengan aturan hukum yang dengan anggaran dasar TPI. Selain itu, ini juga ada kaitannya dengan kasus sistim adminitrasi badan hukum (sisminbakum)," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum BKB Andi Simanungsong mengapresiasi putusan tingkat banding tersebut. Menurutnya pertimbangan Pengadilan Tinggi yang menyebutkan sengketa ini diselesaikan melalui mekanisme arbitrase sudah tepat.
"Pelaksanaan RUPSLB tersebut bersumber dari investment agreement yang ditandatangani, dimana dalam klausul disebutkan jika ada sengekta harus diselesaikan melalui arbitrase," ujarnya.
Terkait langkah kasasi yang diambil Tutut, Andi menyatakan sudah siap meladeninya. Kontra memori kasasi pun sudah dilayangkan ke MA melalui PN Pusat.
Seperti diketahui, kisruh perebutan TPI (menjadi MNC TV) sudah berlangsung lama. Tutut bersama pemegang saham TPI lainnya menggugat BKB dan PT Saran Rekatama Dinamika (SRD).
Tutut tidak terima atas hasil RUPSLB TPI tertanggal 18 Maret 2005. Dalam RUPSLB tersebut, BKB dengan memegang surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003 melakukan perubahan jajaran direksi TPI sesuai dengan yang tertuang dalam Akta No 16 dan No 17. (if) (foto: rimas.com)