BISNIS.COM, JAKARTA—Aparat Kepolisian akan menjatuhi pasal tiga berlapis terhadap 6 tersangka yang terlibat atas pengrusakan dan pembakaran di Palopo, Sulawesi Selatan.
“Para tersangka yang diperiksa dikenai 3 pasal berlapis. Kegiatan pemeriksanan [hingga kini] masih berjalan.“ ungkap Boy Rafli Amar, juru bicara Markas Besar Kepolisian, di Kantor Polri, Rabu (3/4/2013).
Ketiga pasal berlapis itu antara lain Pasal 187 junto Pasal 170 junto Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Apabila tersangka diketahui menyebabkan luka-luka, maka ancaman hukuman penjara menjadi selama 15 tahun. Sementara jika menyebabkan orang meninggal dunia, ancaman hukuman penjara mencapai 20 tahun penjara.
Hingga kini, penyidik masih berfokus mengembangkan siapa saja yang ikut serta di dalam aksi anarkisme dan kerusuhan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat di Palopo. Aksi tu diperkirakan melibatkan massa yang berjumlah 500-an.
“Tentunya dari 500-an orang, kami yakin tidak semuanya terlibat, yang lainnya didengar sebagai saksi. Tapi dilihat dari peristiswa yang ada, berapa saja saksi yang memiliki pengetahuan terhadap peristiwa itu jumlahnya relatif,” terangnya.
Namun, lanjutnya, satu keterangan saksi tersebut sebanding dengan satu alat bukti.
Sebelumnya, pada Minggu (31/3/2013), para pelaku diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap fasilitas Kantor Walikota, Kantor Golkar, dan Kantor Camat Wara Timur, Kantor Panwas, dan Kantor Harian Palopo Post di Palopo, Sulawesi Selatan. (ra)