BISNIS.COM, JAKARTA—Para kreditur PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) sepakat memberi kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki rencana perdamaian selama 30 hari agar dapat lepas dari PKPU.
Kuasa Direksi GSEI Suseno Harianto menyatakan saat ini sedang dilaksanakan due diligent atau audit oleh calon investor perusahaan. Investor inilah yang akan membantu perusahaan menyelesaikan pembayaran kewajiban perusahaan.
“Audit tersebut direncanakan akan selesai dalam waktu 60 hari mendatang,” katanya dalam permohonan perpanjangan waktu PKPU.
Apabila due diligent ini selesai, kata Suseno, maka investor akan membayar down payment kepada GSEI dengan jumlah yang cukup untuk membayar kewajiban perusahaan.
“Tetapi bila dalam kurun waktu 60 hari due diligent belum dapat diselesaikan, maka GSEI akan mengajukan composition plan baru yang lebih menarik kepada kreditur,” lanjut Suseno.
Para kreditur kemudian melaksanakan pemungutan suara dengan hasil mayoritas kreditur konkuren setuju perpanjangan 45 hari. Sayangnya, PT Bank Nasional Indonesia Tbk sebagai satu-satunya kreditur separatis hanya menyetujui perpanjangan 30 hari.
“Rapat pada hari ini [Senin, 1/4] menyetujui perpanjangan PKPU 30 hari,” ujar hakim pengawas Bagus Irawan sebelum menutup rapat kreditur.
Bagus mengingatkan agar kedua belah pihak, debitur dan krediur, bersungguh-sungguh karena terbatasnya waktu. Pemungutan suara atas rencana perdamaian yang baru akan dilaksanakan pada 29 April.
Dalam kesepakatan perpanjangan juga terdapat klausul bahwa PKPU tetap selama 30 hari ini adalah yang terakhir dengan konsekuensi pailit apabila kreditur tidak menyepakati rencana perdamaian. Debitur tak dapat minta tambahan waktu lagi.
Selain itu, debitur diharuskan membuat laporan mingguan kepada para kreditur terkait perkembangan rencana perdamaian.
Bagus menyebut bahwa pailit tidak selalu menyelesaikan masalah sehingga kreditur juga diharapkan bisa mempertimbangkan secara sungguh-sungguh. “Tidak harus jual saham keluar. Tapi kreditur juga bisa beli saham,” kata Bagus.
Kuasa hukum GSEI Dani Saliswijaya menyebut bahwa terdapat tiga investor yang tertarik masuk, dua dari Singapura dan satu dari Indonesia. “Kami utamakan investor yang dari dalam negeri dulu,” ujarnya seusai rapat kreditur.
Dani enggan menyebutkan siapa investor yang tertarik menyuntikkan dana segar itu. Namun, lanjutnya, investor ini bergerak di bidang yang sama dan memiliki tambang. “Yang penting ada fresh money,” katanya.
GSEI diajukan PKPU oleh PT Global Pasific Energy dan diputus oleh majelis hakim pada 7 Januari. Pemohon selaku vendor JOB memiliki tagihan jatuh waktu dan dapat ditagih senilai US$644.000.
Golden Spike adalah perusahaan di bidang minyak dan gas yang mengadakan kontrak bagi hasil bersama dengan PT Pertamina Hulu Energy dalam bentuk Joint Operating Body (JOB). Seluruh operasi, kegiatan keuangan, pengadaan barang dan rekanan ditentukan oleh JOB.
JOB—bukan badan hukum sehingga tak bisa diajukan PKPU—menunjuk Global Pasific untuk menyediakan oil country tubular good (OCTG) guna keperluan kegiatan operasi perminyakan di blok Raja/Pendopo, Sumatera Selatan.
Sekalipun JOB dibentuk secara bersama antara Golden Spike dan Pertamina Hulu Energy (PHE), akan tetapi hanya satu pihak yang diajukan PKPU.