Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA UTANG: Golden Spike Dapat Tambahan 30 Hari

BISNIS.COM, JAKARTA--Majelis hakim menetapkan tambahan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap atas PT Golden Spike Energy Indonesia selama 30 hari.

BISNIS.COM, JAKARTA--Majelis hakim menetapkan tambahan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap atas PT Golden Spike Energy Indonesia selama 30 hari.

"Mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU tetap PT Golden Spike Energy Indonesia selama 30 hari," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamalango, Jumat (5/4).

Persetujuan itu sejalan dengan hasil rapat kreditur  pada 1 April. Mayoritas kreditur menyatakan setuju perpanjangan dengan catatan ini perpanjangan terakhir.

Golden Spike Energy (GSEI) harus memperbaiki rencana perdamaian selama 30 hari ke depan agar dapat diterima kreditur dan tidak dinyatakan pailit.

Dalam rapat Senin lalu Kuasa Direksi GSEI Suseno Harianto menyatakan saat ini sedang dilaksanakan due diligent atau audit oleh calon investor perusahaan.

Investor inilah yang akan membantu perusahaan menyelesaikan pembayaran kewajiban perusahaan.

“Audit tersebut direncanakan akan selesai dalam waktu 60 hari mendatang,” katanya.

Apabila due diligent ini selesai, kata Suseno, maka investor akan membayar down payment kepada GSEI dengan jumlah yang cukup untuk membayar kewajiban perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Sumber : M. Taufikul Basari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper