Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Golden Spike Vs PHE Ganggu Iklim Investasi

Sengketa antara PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) dan Pertamina Hulu Energi Raja Tempira (PHE RT) adalah kasus luar biasa yang memiliki dampak serius. Kasus tersebut tidak hanya menimbulkan preseden buruk, tetapi bisa mengganggu iklim investasi.
Sengketa antara PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) dan Pertamina Hulu Energi Raja Tempira (PHE RT) adalah kasus luar biasa yang memiliki dampak serius./JIBI
Sengketa antara PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) dan Pertamina Hulu Energi Raja Tempira (PHE RT) adalah kasus luar biasa yang memiliki dampak serius./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Sengketa antara PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) dan Pertamina Hulu Energi Raja Tempira (PHE RT) adalah kasus luar biasa yang memiliki dampak serius. Kasus tersebut tidak hanya menimbulkan preseden buruk, tetapi bisa mengganggu iklim investasi.

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto, mengatakan terganggunya iklim investasi, karena sengketa yang seharusnya diselesaikan melalui jalur arbitrase justru dilakukan melalui peradilan umum. Padahal banyak badan usaha, termasuk investor asing di Indonesia yang menjadikan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Alasannya, karena arbitrase lebih murah, final ending karena tidak mengenal banding dan kasasi, serta mampu menjaga kerahasiaan (confidential).
 
Dampak lain yang tak kalah serius juga akan dialami Pertamina Huku Energi (PHE). Jika terus diterpa kasus seperti ini maka kinerja BUMN tersebut bisa terganggu. "Tentu, hal ini sangat merugikan, karena PHE sangat berpotensi menjadi perusahaan internasional. "Bisa bangkrut negara ini," kata Hikmahanto, Rabu (25/3/2015).
 
Hikmahanto menegaskan, sengketa tersebut memang bukan kewenangan pengadilan negeri. Sebab sesuai kontrak kerja sama antara PHE RT dan GSEI, jika terjadi dispute maka akan diselesaikan melalui jalur arbitrase. Apalagi yang menjadi dasar gugatan adalah wanprestasi seperti yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. "Jadi sangat lucu, jika kemudian Golden Spike menggugat lewat peradilan umum," tutur Hikmahanto.  
 
Bukan berarti bahwa jalur peradilan umum sama sekali tertutup. Namun, itu hanya bisa dilakukan jika dasar gugatannya adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Misalnya saja terdapat unsur penipuan di dalamnya, dimana salah satu pihak merasa dirugikan sebagaimana diatur dalam Pasal 136 KUHPerdata. 
 
Adapun jika gugatannya adalah wanprestasi seperti yang dilakukan Golden Spike, maka satu-satunya jalur adalah arbitrase, seperti yang tertuang dalam kontrak kerja sama. "Kalau para pihak sudah sepakat bahwa jika ada sengketa diselesaikan melalui jalur arbitrase, ya harus ke arbitrase dong. Jangan ke pengadilan umum," katanya.
 
Hikmahanto juga mempertanyakan sikap hakim. Hakim PN Jakpus bukan hanya melanjutkan menangani, bahkan sampai memutuskankan perkara tersebut. Padahal, seharusnya ada beberapa kriteria yang bisa dijadikan acuan para hakim untuk menentukan apakah termasuk PMH yang merupakan kewenangan peradilan umum atau bukan.
 
Pertama, apakah para pihak yang bersengketa dalam PMH memiliki perjanjian atau tidak. Kalau ada, maka hakim harus berhati-hati, karena sengketa tersebut bisa jadi harus diselesaikan lewat jalur arbitrase.
 
Kedua, apakah objek PMH sama dengan objek yang tertera pada perjanjian. Jika sama, maka hakim harus menolak. Dan ketiga, apakah tergugat utama dalam perjanjian sama dengan tergugat utama dalam PMH. Kalau sama, kata Hikmahanto,maka hakim harus menyatakan bahwa tidak berwenang menangani.
 
Dalil yang dijadikan hakim untuk meneruskan menangani gugatan Golden Spike, menurut Hikmahanto juga tidak tepat. Dalam putusan selanya, hakim mendalilkan bahwa Penggugat dan Tergugat bukan sebagai pihak yang menandatangani Perjanjian Bagi Hasil, namun sebagai pihak yang meneruskan perjanjian.
 
Menurut Hikmahanto, pengalihan pihak-pihak dalam perjanjian sama sekali tidak menggugurkan arbitrase-nya. Dengan demikian, jika pada perjanjian tersebut yang mendatangani adalah Pertamina yang kemudian dialihkan kepada Pertamina Hulu Energi, maka hal itu tidak menjadi soal. sama sekali tidak menjadi masalah. Karena arbitrase harus jalan terus, pungkasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper