Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) atas PT Pertamina Hulu Energy (PHE) dengan mewajibkan perusahaan migas tersebut membayar sejumlah US$125,26 juta.
“Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi. Selain itu, diwajibkan membayar uang ganti rugi kepada GESI sebesar US$125,26 juta secara tunai dan sekaligus yang harus dilaksanakan sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata majelis hakim Sutio J. Akhirno dalam amar putusannya, Selasa (23/7/2014).
Dia menyatakan bahwa perjanjian PSC pada 6 Juli 1989 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, majelis juga menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yakni sebesar Rp916.000.
Kuasa hukum GSEI Aldy Dio dari OC Kaligis & Associates menyetujui putusan hakim yang hakim menerima kesaksian bahwa PHE memang belum pernah melakukan penyetoran dana di muka sebelum eksplorasi.
“Kenyataan tersebut berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, seperti yang dijelaskan dalam ketentuan Pasal 6.3. Exhibit D yang mengatur sole risk. Adanya wanprestasi dan dengan tidak adanya penyetoran yang dilakukan di muka telah menyebabkan kerugian terhadap kami,” ujarnya.