Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perdamaian Dibatalkan, Golden Spike Terancam Pailit

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian antara PT Golden Spike Energy Indonesia dengan para krediturnya, sekaligus membuat perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi itu berstatus pailit.
Majelis hakim mengangkat Edino Girsang dan Sandra Nangoy sebagai kurator. /bisnis.com
Majelis hakim mengangkat Edino Girsang dan Sandra Nangoy sebagai kurator. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian antara PT Golden Spike Energy Indonesia dengan para krediturnya, sekaligus membuat perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi itu berstatus pailit.

Dalam sidang yang digelar Rabu (30/4/2014), Hakim Ketua Bambang Kustopo menyatakan Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) mengakui hanya melaksanakan pembayaran kewajiban kepada PT Global Pacific Energy (GPE) sebanyak dua kali.

Padahal, dalam proposal perdamaian yang telah disahkan pengadilan disebutkan pembayaran mesti dilakukan selama 4 bulan sejak Mei 2013 hingga Agustus 2013. “Mengabulkan permohonan pemohon,” ujarnya dalam amar putusan. 

Dengan dikabulkannya pembatalan homologasi alias perdamaian tersebut maka GSEI resmi berstatus pailit. Hal ini sesuai dengan Pasal 291 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Di luar itu, majelis hakim mengangkat Edino Girsang dan Sandra Nangoy sebagai kurator.

Atas putusan ini, salah satu kuasa hukum GPE Maria Kurniawati dari kantor hukum Setiarto & Pangestu Law Firm menuturkan di persidangan pihak GSEI sudah mengakui belum melunasi kewajibannya. “Harusnya dibayar sampai Agustus 2013,” tuturnya usai persidangan.

Sementara, salah satu kuasa hukum GSEI Aldy Dio dari kantor hukum OC Kaligis & Associates hanya memberikan tanggapan singkat. “Kami bicarakan dulu dengan klien,” katanya.

Seperti diketahui, GSEI dimohonkan PKPU oleh GPE pada 2012 lantaran berutang US$644.099. Permohonan ini dikabulkan pada 7 Januari 2013. Perkara itu kemudian berakhir dengan perdamaian pada pertengahan 2013.

Namun, berbeda dengan homologasi yang telah disepakati ternyata angsuran hanya dilakukan sekali dengan dua termin pembayaran yang totalnya sebesar US$100.000. Hingga permohonan pembatalan diajukan, GSEI tidak kunjung membayar sisa kewajibannya. Oleh karena itu, GPE meminta kesepakatan perdamaian tersebut dibatalkan.

Selain GPE, 12 kreditur GSEI lainnya adalah PT Putra Sejati Indomakmur (PSI), Johanes H.L. Thomas, PT Jalamas Berkatama, PT Bama Bumi Sentosa, PT Lemtek Konsultan Indonesia, PT Sinar Surya Graha Persada, PT Wihana Cipta Mega, PT Transoil Nusantara Rekatama, PT Bukit Pait Persada, PT Gemetri Tirta Lestari, PT Seamless Pipe Indonesia Jaya, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). (AMA)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper