Bisnis.com, JAKARTA—Proses pemberesan boedel pailit PT Golden Spike Energy Indonesia semakin lancar setelah majelis mementahkan empat permohonan penunjukan kembali terhadap bantahan atas piutang (renvoi procedure) yang diajukan calon kreditur.
Salah satu kurator PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) Edino Girsang mengatakan putusan majelis tersebut sudah sesuai dengan dalilnya. Adapun, proses pemberesan aset pailit akan masuk ke tahap selanjutnya yakni penaksiran participating interest di eksplorasi Blok Raja, Sumatera Selatan.
“Kami tengah mencari appraisal khusus migas dari dalam negeri. Kalau proses lelangnya belum bisa karena masih menunggu kepastian putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan piha GSEI,” kata Edino kepada Bisnis, Senin (15/12/2014).
Namun, pemberesan boedel pailit tersebut berisiko berhenti jika kurator telah mendapatkan pemberitahuan resmi terkait pembatalan putusan pailit yang diputus oleh Mahkamah Agung. Hingga saat ini tim kurator belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak MA.
Dalam putusan perkara yang teregistrasi No. 385 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh GSEI melawan GPE. Berdasarkan situs resmi MA, putusan tersebut dirumuskan pada 21 Oktober 2014.
Majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Kustopo menolak ketiga calon kreditur yakni PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai (PHE), PT Zhongyuan Southeast Asia, dan PT Virgo Makmur Persada. Adapun, renvoi procedure yang diajukan oleh PT Elnusa Tbk. tidak diterima.
PHE dan Zhongyuan dinilai tidak memiliki hubungan secara langsung dengan GSEI, karena hanya memiliki hubungan hukum dengan joint operation body (JOB). Tagihan yang diklaim keduanya dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena tidak ada hubungan kerja sama langsung.
Permohonan yang diajukan oleh Virgo mendapatkan penolakan karena majelis berpendapat perusahaan tersebut tidak bisa membuktikan tagihannya. Baik nominal dan kedudukan hukum tidak bisa dibuktikan selama persidangan renvoi.
Dia menambahkan renvoi Elnusa tidak dapat diterima dan pokok perkaranya belum diperiksa karena terdapat perbedaan nama direktur perseroan yang mewakili. Nama direktur dalam akta perusahaan berbeda dengan yang diajukan bersamaan dengan surat kuasa hukum.
"Menolak gugatan permohonan renvoi procedure yang diajukan,” kata Bambang dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (15/12/2014).