Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan Sela 7 PHPU Pemilihan Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sela kasus PHPU Pemilihan Kepala Daerah pada hari ini Senin 5 Mei 2025.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sela kasus PHPU Pemilihan Kepala Daerah pada hari ini Senin 5 Mei 2025.

Total ada 7 perkara yang akan diputus sela hari ini oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Melalui putusan sela tersebut, MK akan mengungkap perkara mana saja yang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 8 Mei 2025 mendatang. 

Pasalnya, seluruh tahapan pemeriksaan pendahuluan dan persidangan untuk tujuh perkara telah digelar pada 25 dan 29 April 2025. Ditambah lagi, MK juga sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan yang diajukan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU dan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu.

"Para pihak sudah diberikan kesempatan yang sama untuk memaparkan dalil permohonan ataupun jawaban atau tanggapan berdasarkan fakta dan bukti masing-masing. Seluruh perkara yang akan diputus, merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati," kata Ketua MK Suhartoyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Sesuai aturan Undang-Undang, MK punya kewajiban menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak kasus dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau e-BRPK.

Dikutip dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk pada tahapan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 14 Mei 2025 mendatang.

Ketujuh daerah yang mengajukan gugatan PHPU Pemilihan Kepala Daerah dan sebelumnya juga telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di antaranya adalah: 

1. 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024

2. 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Siak Tahun 2024

3. 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024

4. 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Buru Tahun 2024

5. 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024

6. 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Banggai Tahun 2024

7. 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper