BISNIS.COM,JAKARTA-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengirimkan surat panggilan eksekusi untuk ketiga kalinya terhadap terpidana kasus penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Komjen (Purn.) Susno Duadji, terkait dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).
MA pada November tahun lalu telah menolak permohonan kasasi Susno sehingga purnawirawan polisi itu tetap dihukum 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan di tingkat pertama dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2011.
Situs resmi Kejaksaan Agung menyatakan, surat panggilan itu telah disampaikan ke alamat Susno di Jalan Cibodas 1 No.7, Puri Cinere, Depok. Surat panggilan eksekusi tersebut disampaikan Saptoni, staf pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 16.30 WIB kemarin.
"Surat panggilan eksekusi Kejari Jaksel bernomor B-1098/O.1.14.4/FT/03/2013, yang intinya memerintahkan terpidana Susno Duadji menghadap Arif Zahrulyani, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jaksel, di kantornya yakni Jalan Tanjung No.1 Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada pukul 10.00 WIB pada hari Senin 25 Maret 2013," demikian keterangan dalam situs resmi Kejaksaan Agung pada Rabu, (20/3/2013).
Kejaksaan Agung menjelaskan surat panggilan tersebut adalah pelaksanaan putusan MA dengan nomor 899 K/PID.SUS/2012 tanggal 22 November 2012. Dalam penjelasannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto mengatakan pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap Susno berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Terkait dengan kasus itu, Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus PT SAL. Seperti dikutip Antara, dia dinyatakan terbukti menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
"Bagi kami, perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, akan dieksekusi. Tidak ada keraguan melaksanakan perintah undang-undang tersebut sehingga tidak perlu diragukan akan komitmen kejaksaan," tegas Andhi.