BISNIS.COM, JAKARTA—Terpidana Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri kepada Tim Kejaksaan Agung, kemudian diantar seorang laki-laki, Susno sampai di Lembaga Pemasayarakatan (LP) Kelas IIA Cibinong kemarin pada pukul 23.40 WIB (2/5/2013).
Sebelumnya, kejaksaan sempat memasukkan Susno ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, dengan menyerahkan diri, maka status DPO Susno dicabut.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap Susno merupakan kesepakatan bersama antara Kejaksaan dengan Susno.
“Tadi 23.40 WIB [2/5/2013] Pak Susno hadir di Lapas Kelas IIA Cibinong, proses berjalan, dengan berita acara eksekusi yang ditandatangani oleh Pak Susno,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2013).
Basrief menjelaskan kronologi eksekusi itu ketika utusan dari Susno menyampaikan pesan kalau Susno bersedia dieksekusi, tetapi dengan persyaratan eksekutor tidak banyak. Kemudian Jaksa Agung membentuk Tim Eksekutor yang terdiri dari 4 jaksa.
“Proses administrasi selesai, Susno berada di LP kelas IIA Cibinong. Saya menyampaikan proses eksekusi selesai dan Susno berada di LP kelas IIA Cibinong,” ujarnya.
Dalam putusan dengan Nomor Perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara, karena terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.