Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengurus PKPU DMRI dan Dayaindo Minta Imbal Jasa Rp27 Miliar

BISNIS.COM, JAKARTA - Pengurus PKPU PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk minta imbal jasa sekitar Rp27 miliar.

BISNIS.COM, JAKARTA - Pengurus PKPU PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk minta imbal jasa sekitar Rp27 miliar.

Akan tetapi, hingga Selasa (19/3) ini majelis hakim belum menetapkan berapa imbal jasa yang harus dibayar DMRI dan Dayaindo kepada pengurus. Majelis hakim menyarankan angka 1% dari nilai utang debitur.

Djawoto Jowono, salah satu pengurus PKPU DMRI dan Dayaindo, mengatakan pihaknya baru menyerahkan laporan hari ini, sehingga majelis belum menetapkan fee pengurus.

“Kami mengajukan 3%, namun keputusannya kami serahkan ke majelis hakim,” katanya Selasa (19/3). Total kewajiban debitur mencapai sekitar Rp900 miliar.

Berdasakan UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU imbal jasa pengurus harus dibayar sebelum pengesahan rencana perdamaian. Akan tetapi, sesuai kebiasaan, pembayaran tidak harus sekaligus namun bisa juga diangsur.

DMRI dan Dayaindo saat ini masih berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Para kreditur telah menyepakati rencana perdamaian yang disodorkan debitur dan akan disahkan sebagai perdamaian atau homologasi pada sidang Kamis, 28 Maret.

Pada sidang Jumat (15/3) lalu belum ada kesepakatan soal berapa yang mesti dibayar dua debitur itu kepada dua pengurusnya, Albert Jen Harris Marbun dan Djawoto.

Pasal 234 ayat 5 UU No. 37 tahun 2004 Kepailitan dan PKPU menyatakan besarnya imbalan jasa pengurus ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum.

Dalam Peraturan Menteri No. 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus paling banyak 10% dari nilai utang yang harus dibayar oleh debitur.

Selain soal imbal jasa pengurus, DMRI dan Dayaindo harus memenuhi pembayaran Rp15 miliar kepada salah satu kreditur separatis, PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII).

Pembayaran itu merupakan down payment sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Pembayaran awal inilah yang sempat menghambat kesepakatan dalam pemungutan suara pertama 15 Januari.

Dalam perdamaian, debitur minta pembayaran hingga 20 Maret. Sisa pembayaran dari total utang DMRI ke BII Rp73,4 miliar diangsur hingga Desember 2013.

IPO DMRI

Menurut Direktur DMRI Ardiyanta perseroan akan mengandalkan pendanaan dari pemegang saham alih-alih meneruskan rencana initial public offering (IPO). Hal itu dikatakannya pada 8 Maret seusai voting rencana perdamaian yang disetujui 100% kreditur yang hadir dan punya hak suara.

Sebelumnya, dalam beberapa proposal yang ditawarkan kepada kreditur termaktub rencana perusahaan untuk menggunakan dana publik lewat IPO DMRI guna membayar sebagian utang-utangnya.

BII minta apabila IPO dilakukan maka perlu dicantumkan perintah agar bank yang menampung dana  membayar kepada pemberi pinjaman itu sebagai bagian pembayaran utang.

Persekongkolan

SUEK AG lewat kuasa hukumnya telah mengajukan keberatan dengan perdamaian karena dicapai dengan persekongkolan, pasalnya sebagian kreditur terafiliasi dengan debitur. Selain itu, perdamaian juga tak sesuai asas keadilan.

Pembayaran kepada SUEK pada mulanya akan dibayar 10 tahun, akan tetapi diubah menjadi 20 tahun dengan grace periode 3 tahun. Setelah perusahaan asal Swiss itu menyatakan mundur dari proses PKPU, debitur mengembalikan jatuh tempo pembayaran jadi 10 tahun.

“Ini menunjukkan ketidakseriusan debitur dalam menyusun rencana perdamaian,” ujar kuasa hukum SUEK Gita Patrimalia belum lama ini.

SUEK juga melaporkan majelis hakim yang mengadili perkara itu ke Komisi Yudisial karena dianggap menyalahi ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU terkait hasil voting pertama 15 Januari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper