Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNN Ikut Membantah Transkrip SMS Terkait Yuni Shara

BISNIS.COM, JAKARTA--Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah penangkapan Raffi Ahmad, tersangka kasus narkoba, terkait dengan adanya pesan pendek yang diduga dilakukan oleh Yuni Shara dan Kapolres Malang AKBP Teddy Minahasa.Menurut Direktur Penindakan

BISNIS.COM, JAKARTA--Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah penangkapan Raffi Ahmad, tersangka kasus narkoba, terkait dengan adanya pesan pendek yang diduga dilakukan oleh Yuni Shara dan Kapolres Malang AKBP Teddy Minahasa.

Menurut Direktur Penindakan BNN Benny J Mamoto, penangkapan Raffi Ahmad adalah hasil dari pengembangan penyelidikan pihaknya sendiri dari banyaknya informasi yang didapatkan dari berbagai sumber.

"Tidak ada itu kaitannya dengan SMS. Ini adalah hasil pengembangan kami dengan berbagai sumber yang kami dapatkan di lapangan," tegas Benny di Jakarta, Kamis (7/3).

Benny menambahkan, selebaran transkrip pesan pendek yang beredar itu sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena tidak diketahui asal-usulnya.

Dia juga kembali menegaskan, pihaknya tidak akan terganggu dengan adanya isu SMS tersebut. "Kami tetap fokus dalam penanganan kasus Raffi Ahmad. Isu SMS ini tidak akan mengganggu kami," tegasnya.

Benny menambahkan, kasus Raffi terus dikembangkan oleh BNN. Untuk itu, ia membantah bila penanganan kasus tersebut terkesan lambat. "Kasus yang lain waktunya juga sama seperti ini," pungkasnya. (fsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fajar Sidik
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper