JAKARTA—Permohonan pailit yang diajukan oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang terhadap PT Sri Melamin Rejeki akhirnya ditolak majelis hakim karena utang belum bisa dibuktikan secara sederhana.
Ketua majelis hakim Nawawi menyatakan bahwa terkait utang itu masih terdapat sengketa yang kini tengah diproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI, sehingga utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya pada Jumat (21/12) di Pengadilan Niaga Jakarta pusat. Sengketa itu terkait dengan wanprestasi yang dituduhkan Sri Melamin terhadap Pusri.
Atas putusan itu majelis hakim memberikan waktu 14 gari kepada pihak yang tidak menerima untuk mengajukan kasasi atau menerima putusan.
Kuasa hukum pemohon (Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) dan Pupuk Sriwidjaja Palembang) Bahrul Ilmi Yakup menyatakan akan melanjutkan kasasi. “Kami hargai putusan ini. Secara normatif kami punya hak untuk kasasi,” katanya.
Alasan kasasi, katanya, karena utang debitur sudah jelas sekalipun menurut Sri Melamin terdapat cedera janji. Selain itu, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan soal kreditur lain.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Romulus Silaen, mengatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa ke BANI sudah diajukan terlebih dahulu sebelum adanya perkara pailit di pengadilan. “Pada 30 Agustus kami sudah ajukan ke BANI,” katanya.
Permohonan No. 64/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst itu didaftarkan ke kepaniteraan pada 30 Oktober 2012. Pemohon mendalilkan termohon memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih per 13 Oktober 2010 sebesar Rp72,11 miliar dan US$6,46 juta.
Utang termohon itu didasarkan pada kententuan dalam Perjanjian Penyediaan Bahan Baku dan Utilitas serta Penyerahan Off Gas No.147/SP/DIR/2007 dan No.156/SMRJ/DIRUT/XII/2007 tertanggal 27 Desember 2007. (sut)