Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Pastikan e-KTP yang Tercecer tak Pengaruhi DPT

Komisi Pemilihan Umum memastikan kasus kriminal seperti kartu tanda penduduk yang sengaja dibuang oleh oknum dan penjualan ilegal tidak akan memengaruhi daftar pemilih tetap.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum memastikan kasus kriminal seperti kartu tanda penduduk yang sengaja dibuang oleh oknum dan penjualan ilegal tidak akan memengaruhi daftar pemilih tetap.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa ini karena data Daftar Pemilih Tetap (DPT) bersumber pada Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri.

“Namun DP4 dan masukan-masukan masyarakat lainnya bisa masuk DPT setelah dilakukan verifikasi atau coklit [pencocokan penelitian] di lapangan. Jadi dengan sendirinya apabila ada data yang tidak benar keberadaanya, insyallah tidak masuk DPT,” katanya di Gedung KPU Rabu (12/12/2018). 

Oleh karena itu, Viryan menjamin jika ada KTP-el yang palsu, maka akan tereliminasi secara otomatis dalam sistem KPU.

Yang menjadi kekhawatirannya adalah apabila ada orang datang ke tempat pemungutan suara saat pencoblosan lalu menyerahkan KTP-el palsu. Ini tentu sulit terdeteksi.

Butuh pengawasan petugas setempat dan warga untuk memastikan apakah memang orang yang menunjukkan identitas palsu itu merupakan warga setempat.

Sementara itu ide agar ada kartu pembaca yang bisa mendeteksi KTP-el palsu menurut Viryan tidak efektif.

“Kami sudah bahas sejak dari jauh hari. Dan card reader itu aspek hilir. Sebelum ke aspek hilir, sudah seberapa efektif penggunaan chip KTP-el dalam kehidupan sehari-hari? Misalnya untuk apa saja sih chip itu? Ke bandara kita masih boarding tunjukkan KTP. Padahal kan bisa gunakan chip itu,” ucapnya.

Demi mendapatkan jumlah pemilih sempurna, KPU juga akan mengumpulkan partai politik sekaligus koalisi pengusung pemilihan presiden, Badan Pengawas Pemilu, dan pemerintah membahas DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) besok. Ini karena data warga yang memiliki hak suara harus ditetapkan akhir pekan ini.

Viryan menuturkan bahwa dalam pertemuan tersebut membahas soal apa yang telah dilakukan KPU selama perpanjangan masa rekapitulasi DPTHP jilid dua dan 31 juta pemilih berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri belum terdata.

“Sampai dengan tadi pagi yang dimasukan dalam DPT kurang lebih 6,4 juta. Kemudian kami sudah selesaikan potensi ganda yang terakhir ditemukan pada tanggal 27 September 2018 sebanyak 1.1 juta,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper