Bisnis.com, JAKARTA - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah 16 digit angka yang menjadi tanda identitas Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk memastikan keabsahan NIK, Anda bisa cek apakah NIK Anda sudah terdaftar dengan cara cek NIK KTP online di bawah ini.
NIK terdiri dari 16 digit angka yang memuat identitas seorang WNI. NIK dapat ditemukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kombinasi 16 digit angka dalam NIK bukan dipilih secara acak, namun merupakan kode-kode tertentu untuk merujuk ke identitas seseorang.
Rinciannya, 6 digit pertama dalam NIK adalah kode provinsi, kota/kabupaten, dan kecamatan. Sementara 6 digit selanjutnya adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Terakhir, 4 digit terakhir dalam NIK adalah nomor urut yang unik dan berbeda-beda bagi semua WNI.
Baca Juga
NIK dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai identitas yang digunakan dalam dokumen-dokumen resmi. Untuk cek NIK KTP apakah terdaftar atau tidak, Anda tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah domisili Anda.
Cara Cek NIK KTP Secara Online
Saat ini cek NIK KTP sudah bisa dilakukan secara online, Anda bisa cek di mana saja hanya dengan modal HP dan koneksi internet. Di bawah ini beberapa cara untuk cek NIK KTP online.
1. Cek NIK KTP Online Lewat Website Dukcapil
- Masuk ke laman resmi Kemendagri https://dukcapil.kemendagri.go.id/
- Cari dan pilih menu e-KTP, kemudian isi NIK Anda
- Jika NIK sesuai, akan muncul tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP
2. Cek NIK KTP Online Lewat WhatsApp
- Ketik pesan WhatsApp dengan format: Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota
- Kirim pesan tersebut ke nomor WhatsApp Dukcapil 081326912479
3. Cek NIK KTP Online Lewat E-mail
- Buat e-mail dengan format #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelepon#Keluhan
- Sertakan informasi yang dibutuhkan di badan e-mail
- Kirim e-mail tersebut ke [email protected]
- Biasanya balasan e-mail akan diterima kurang lebih 24 jam atau 1 hari kerja
4. Cek NIK KTP Online Lewat Media Sosial
- Buka akun media sosial resmi Dukcapil: Halo Dukcapil (Facebook), @ccdukcapil (Twitter/X)
- Sampaikan melalui Direct Message (DM) untuk cek NIK KTP secara online
5. Cek NIK KTP Online Lewat Call Center
- Buat panggilan ke nomor 1500-537
- Sampaikan kepada petugas untuk untuk cek NIK KTP
6. Cek NIK KTP Online Lewat Website Dukcapil Daerah
- Cari website Dukcapil di daerah Anda, misalnya https://kependudukancapil.jakarta.go.id/
- Klik menu dan pilih Layanan Online Dukcapil
- Lakukan proses sesuai langkah-langkah yang ditentukan.
Itulah cara cek NIK KTP secara online melalui website dengan mudah dan cepat.