Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) terkait libur nasional saat Pilkada Serentak, Rabu (27/6/2018) bakal keluar dalam waktu dekat.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan hal itu hampir pasti dan tinggal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saat 27 Juni nati libur nasional, semuanya. Surat akan diteken Pak Presiden," katanya ketika dikonfirmasi Bisnis, Senin (25/6/2018).
Menurutnya, penetapan libur di hari pencoblosan itu dilakukan untuk mendorong minat pemilih menggunakan hak pilihnya untuk datang ke TPS. Dia memastikan saat ini keppres tersebut sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara.
"Jadi soal libur nasional saat pilkada itu diusulkan le KPU Presiden. Kami pantau suratnya sedang diproses oleh Setneg," imbuhnya.
Seperti diketahui, 171 daerah akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak di pilkada transisi gelombang ketiga ini.
Baca Juga
Dari 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018 pada Rabu (27/6/2018), 17 di antaranya adalah provinsi di Indonesia, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan.