Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan warga negara Indonesia atau WNI hasil naturalisasi boleh mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
"Asal ketika dia menjadi bangsa lain bukan karena kehendak sendiri," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Penjelasan Hasyim tersebut berpijak dari Pasal 6 UUD 1945. Sebelum diamandemen, konstitusi menyebutkan bahwa calon presiden harus orang Indonesia asli. Namun, setelah UUD 1945 diamandemen, calon presiden dan calon wakil presiden terbuka untuk WNI sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri.
Baca Juga
Hasyim mengatakan kewarganegaraan Indonesia menganut konsep ius sanguinis, sehingga setiap anak dari WNI berstatus WNI di negara manapun sang anak lahir.
Namun, terbuka peluang sang anak sempat terdaftar sebagai warga negara asing (WNA), tetapi bukan karena kehendaknya sendiri. Sang anak lantas memilih kembali jadi WNI lewat mekanisme pewarganegaraan atau naturalisasi.
Syarat capres dan cawapres dicantumkan dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Presiden 2019. Walaupun ketentuan syarat calon RI-1 dan RI-2 harus WNI adalah turunan dari UUD 1945, sejumlah anggota Komisi II DPR masih mempertanyakan masalah tersebut.