Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan keempat tersangka tersebut yakni:
- Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran
- Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi
- Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi, serta
- Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No.20/2001. Sedangkan tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
“Dalam OTT ini KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (29/11/2017).
Dia menjelaskan, uang suap yang diberikan tersebut bertujuan agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018.
Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa sebagian anggota berencana untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena ketiadaan uang pelicin yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga
“Untuk memuluskan pengesahan tersebut, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dan pihak eksekutif tentang penyerahan uang yang sering diistilahkan sebagai uang ketok dengan kode undangan,” tambahnya.
Pada Selasa (29/11/2017), menurutnya telah terjadi tiga kali penyerahan yakni sebesar Rp700 juta dan Rp600 juta pada pagi hari serta Rp400 juta pada siang hari yang diserahkan Saipudin kepada Supriyono, sebelum ditangkap oleh tim KPK.