Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Walau Pimpinan Ditambah, Kinerja DPR Tak Akan Berubah

Pengamat hukum tata negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan berpendapat, penambahan kursi pimpinan DPR tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga itu.
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, KUPANG - Penambahan pimpinan DPR diyakini tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga legislatif tersebut.

Pengamat hukum tata negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan berpendapat, penambahan kursi pimpinan DPR tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga itu.

"Sebaiknya tidak perlu karena menambah pimpinan dewan juga tidak berpengaruh pada kinerja pelayanan," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Rabu (3/5/2017) terkait wacana penambahan pimpinan DPR.

Akhir-akhir ini wacana tentang penambahan kursi pimpinan DPR semakin kencang disuarakan sejumlah fraksi di Senayan. Penambahan kursi pimpinan ini dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Seperti diketahui, saat ini pimpinan DPR terdiri dari lima orang, yakni Setya Novanto (Golkar), Fadli Zon (Gerindra), Fahri Hamzah (PKS), Agus Hermanto (Demokrat), dan Taufik Kurniawan (PAN).

Sejumlah Fraksi termasuk PDI Perjuangan saat ini sedang berusaha melakukan lobi-lobi untuk menambah satu kursi pimpinan melalui upaya revisi UU MD3.

Menurut dia, wacana penambahan kursi pimpinan DPR harus dikaji ulang dan bila perlu tidak dilanjutkan karena hanya akan membebani keuangan negara di tengah kemiskinan yang menjerat bangsa Indonesia.

Dia mengatakan, jumlah Pimpinan DPR dan MPR saat ini sudah cukup. DPR dan MPR masing-masing memiliki lima orang pimpinan.

Jumlah ini kata mantan Kepala Ombudsman NTB-NTT itu, cukup karena fungsi dan tugas yang diemban para pimpinan tidak terlalu banyak.

Apalagi, kewenangan pimpinan juga sangat terbatas, yakni dalam pengawasan administrasi, pimpinan sidang di DPR, hubungan luar negeri, dan simbol institusi atau juru bicara.

"Jumlah pimpinan dinilai tak berhubungan dengan efektivitas kinerja DPR. Jadi tidak perlu banyak-banyak," katanya.

Johanes Tuba Helan mengakui, munculnya wacana penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR saat ini tak terlepas dari keputusan di masa lalu dalam menetapkan pimpinan dua lembaga itu.

Hal yang harus dibenahi, ujarnya, adalah mekanisme pemilihan pimpinan DPR dan MPR, apakah kembali kepada partai pemenang pemilu atau one man one vote.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper