Kabar24.com, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan penodaan agama mendapat perhatian khusus Komisi Yudisial.
KY menyatakan terus mengawal proses persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kami memastikan tugas KY mengawal proses sidang ini dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh negara," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat, diterima di Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Farid mengatakan bahwa dalam mengawal proses persidangan untuk kasus ini, KY menggunakan dua metode.
"Kami melakukan pemantauan tertutup atau pemantauan terbuka, penggunaan metodenya sangat bergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang dihadapi," jelas Farid.
Sementara itu berkaitan dengan substansi perkara, Farid menegaskan bahwa KY membatasi diri dalam hal ini.
Baca Juga
Sebab selain Independensi hakim yang wajib dijaga, Farid menjelaskan proses hukum dari perkara ini juga masih berlangsung.
"Fokus KY akan ada pada etika majelis hakim dalam mengelola perkara ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang," tutur Farid.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (9/5/2017) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok karena menilai tindakan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.