Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PENODAAN AGAMA : Komisi Yudisial Terus Kawal Sidang Ahok

KY menyatakan terus mengawal proses persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan penodaan agama mendapat perhatian khusus Komisi Yudisial.

KY menyatakan terus mengawal proses persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kami memastikan tugas KY mengawal proses sidang ini dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh negara," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat, diterima di Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Farid mengatakan bahwa dalam mengawal proses persidangan untuk kasus ini, KY menggunakan dua metode.

"Kami melakukan pemantauan tertutup atau pemantauan terbuka, penggunaan metodenya sangat bergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang dihadapi," jelas Farid.

Sementara itu berkaitan dengan substansi perkara, Farid menegaskan bahwa KY membatasi diri dalam hal ini.

Sebab selain Independensi hakim yang wajib dijaga, Farid menjelaskan proses hukum dari perkara ini juga masih berlangsung.

"Fokus KY akan ada pada etika majelis hakim dalam mengelola perkara ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang," tutur Farid.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (9/5/2017) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok karena menilai tindakan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper