Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNNP Sita 19 Pil Ekstasi dari Kantor Surat Kabar Terbesar di Kaltim

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim ,menggerebek kantor salah satu penerbit surat kabar terbesar di daerah tersebut. Petugas menangkap karyawan Informasi Teknologi (IT), Muchsin Iman (MI) usia 39 tahun bersama barang bukti 19 pil ekstasi.
Amplop beralamat pengirim dari Belanda yang digunakan untuk mengirim ekstasi kepada MI./Bisnis-M. Yamin
Amplop beralamat pengirim dari Belanda yang digunakan untuk mengirim ekstasi kepada MI./Bisnis-M. Yamin

Kabar24.com, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim ,menggerebek kantor salah satu penerbit surat kabar terbesar di daerah tersebut. Petugas menangkap karyawan Informasi Teknologi (IT), Muchsin Iman (MI) usia 39 tahun bersama barang bukti 19 pil ekstasi.

Dari video penggerebekan yang beredar luas, pelaku MI sedang tunduk di ruang resepsionis kantor koran tempat dia bekerja, menghitung pil ekstasi. Petugas lebih dari satu orang kemudian berteriak "jangan bergerak". Dan, pelaku langsung dilumpuhkan di kursi. Penangkapan ini terjadi pada Jumat (19/8/2016) lalu di Jl Untung Suropati, kompleks perkantoran Mahakam Square.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon, Selasa (23/8/2016), mengatakan terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi pengiriman barang dari Belanda masuk ke Indonesia yang diperiksa Ditjen Bea dan Cukai di Kantor Pos Pasar Baru.

"Info itu ditindaklanjuti BNN dengan koordinasi dengan BNNP untuk menyelidikinya. Dan ternyata tujuan barang ke Samarinda," ujar Tampubolon dalam jumpa pers di kantor BNNP Kaltim.

Pelaku yang berkecimpung dunia IT, menggunakan alamat kantornya, pesan pil ekstasi dari Negara Belanda. Hal itu terlihat juga alamat pengirim yaitu wilhelmnalaan 50 3481 VG Harmalen Netherlands. Pil inex yang dipesan tergolong berkualitas sangat baik.

Pelaku dijerat Pasal 112 UU ayat 2 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika Tahun 2009. Kabid Fasilitas Kepabaeanan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Abdul Kharis mengatakan petugas awalnya mengetahui pil ekstasi dari pemeriksaan x-ray. Kemudian, salah satu pil ekstasi diuji di laboratorium.

"Lalu kami kerjasama dengan BNN dan Kantor Pos menyelidiki pemiliknya," ujarnya.

Sementara itu, pelaku MI mengaku baru sekali membeli ekstasi melalui internet. Ia hanya cukup transfer 86 dollar untuk 19 pil ekstasi. "Harganya lebih murah. Kalau di sini Rp 360 ribu. Saya memakai ekstasi sejak 2014," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Yamin
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper