Bisnis.com, JAKARTA - Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin menanggapi keputusan Rusia yang memasukkan nama Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky ke dalam daftar buronan.
Dia mengatakan bahwa langkah tersebut menunjukkan upaya putus asa dari Rusia, yang menurutnya telah kalah dalam pertarungan.
"Menurut saya, apa yang mereka lakukan hanyalah upaya putus asa dari negara yang kalah dalam pertarungan. Kita tidak boleh melupakan satu hal, mereka memasukkan siapapun ke dalam daftar. Tidak ada yang peduli tentang itu," katanya, saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, dikutip Selasa (7/5/2024).
Sebaliknya, justru dia mengingatkan kembali bahwa Presiden Rusia Vladimir Putin sendiri masuk ke dalam daftar Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan perang di Ukraina.
“Kita tidak boleh lupa bahwa ada hukum di dunia dan ada komunitas global. Ada hukum internasional yang berlaku tidak hanya untuk satu negara, tapi untuk banyak negara,” ujarnya.
Sebelumnya ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin, karena dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang atas deportasi anak-anak secara tidak sah dari Ukraina ke Rusia.
Baca Juga
Sementara itu, media Rusia mengatakan Kementerian Dalam Negeri Rusia telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Zelensky, yang terlihat dalam entri terbaru, pada Sabtu (4/5/2024).
Adapun Rusia telah menargetkan Zelensky sejak melancarkan invasi ke Ukraina, 2 tahun lalu, pada Februari 2022.
Selain Zelensky, pemerintah Rusia juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah politikus Ukraina dan Eropa.
Beberapa pejabat yang masuk dalam daftar buronan Rusia adalah Perdana Menteri Estonia Kaja Kallas, Menteri Kebudayaan Lituania, beberapa mantan anggota parlemen Latvia, hingga jaksa ICC yang menyiapkan surat penangkapan Putin.