Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menyita 3,78 ton sabu dan 1,78 ton ganja.
Kasatgas P3GN Polri, Irjen Pol Asep Suheri mengatakan penyitaan itu dilakukan selama periode pada 21 September 2023 hingga 6 Mei 2024.
"Pertama sabu seberat 3,78 ton, dan ekstasi sebanyak 1.230.429 butir. Selanjutnya ganja seberat 1,78 ton, dan kokain seberat 11,34 kg, dan selanjutnya tembakau gorila seberat 141,5 kg, ketamine seberat 32,27 kg dan heroin seberat 86 gram, dan yang terakhir adalah obat keras sebanyak 8.112.554 butir," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (6/5/2024).
Kemudian, dia mengatakan dalam periode itu juga pihaknya telah menangkap 28.861 tersangka. Perinciannya, terdapat 23.772 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan 5.089 tersangka sedang menjalani proses rehabilitasi.
Di samping itu, Asep menyampaikan terdapat sepuluh laporan polisi yang menonjol dalam mengungkap kasus narkoba. Salah satunya adalah pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan modus operandi dimasukkan ke dalam kaleng susu bayi berat total sebanyak 20 kg diungkap oleh Satgas narkoba Polda Kaltara.
Di samping itu, ada pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan total 40,9 kg dan ekstasi sebanyak 26.019 butir, serta ganja sebanyak 40 kg yang diungkap oleh satgas Narkoba Polda Jatim.
Baca Juga
Selanjutnya, pengungkapan laboratorium gelap narkoba jenis ekstasi dengan menyita ekstasi sebanyak 7.800 butir, jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara.
Selain itu, ada juga lab gelap narkoba dengan menyita 4 bungkus cannabinoid/pinaca, beberapa jenis prekursor pembuatan cannabinoid/pinaca dengan berbagai macam peralatan laboratorium pembuatannya, oleh Satgas penanggulangan narkoba Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, tersangka narkoba terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika.
Ancamannya, hukuman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara, dengan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Sementara, untuk tersangka obat-obatan tertentu akan disangkakan Pasal 435 UU No.17/2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama pidana 12 tahun dan denda Rp5 miliar.