Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksekusi Hukuman Mati: Pelaksanaan Hukuman Mati Dipercepat. Ini Jadwalnya

Eksekusi hukuman mati yang sebelumnya akan dilaksanakan Sabtu (30/7/2016) dini hari, kabarnya akan dimajukan menjadi Jumat (29/7/2016) dini hari. Otoritas terkait yang menolak disebutkan namanya membenarkan hal tersebut.
Mobil ambulans yang membawa peti jenazah, diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (28/7/2016)./Antara-Idhad Zakaria
Mobil ambulans yang membawa peti jenazah, diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (28/7/2016)./Antara-Idhad Zakaria

Kabar24.com, JAKARTA – Eksekusi mati yang sebelumnya akan dilaksanakan Sabtu (30/7/2016) dini hari, kabarnya akan dimajukan menjadi Jumat (29/7/2016) dini hari.

Otoritas terkait yang menolak disebutkan namanya membenarkan hal tersebut. "Ya jadi dini hari nanti," katanya, Kamis (28/7/2016).

Satu pengacara terpidana mati yang juga tidak mau disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa hukuman mati akan dipercepat menjadi Jumat (29/7/2016) dini hari.

“Informasi A1, dia bilang kalau tidak ada perubahan [Jumat dini hari],” katanya, Kamis (28/7/2016).

Berdasarkan info terakhir dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan ada 14 terpidana mati yang akan dieksekusi.

Prasetyo mengonfirmasi tiga nama terpidana, yakni yakni Freddy Budiman (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), dan Merry Utami (Indonesia).

Adapun 11 orang lainnya telah dikonfirmasi oleh otoritas terkait, yakni Ozias Sibanda (Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), Fredderikk Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Nigeria), Agus Hadi (Indonesia), Pujo Lestari (Indonesia), Gurdip Singh (India), Michael Titus Igweh (Nigeria), Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria), dan Eugene Ape (Nigeria).

Prasetyo menyebutkan bahwa seluruh pihak terkait, baik dari kepolisian hingga para terpidana sudah berada pada posisinya masing-masing.

Meski begitu hingga saat ini masih ada beberapa terpidana yang memperjuangkan pengampunan atas vonis matinya.

Di antaranya adalah Zulfiqar Ali, Seck Osmane, Pujo Lestari, Agus Hadi dan Merry Utami.

Zulfiqar mengaku tidak pernah sekalipun menyimpan narkotika. Dia terjerat dalam kasus ini hanya berdasarkan pengakuan dari terpidana mati lainnya, yakni Gurdip Singh.

Sementara Merry disebut Komnas Perempuan sebagai korban yang dimanfaatkan oleh sindikat narkotika.

Sebab Merry mengaku tidak mengetahui tas yang dititipkan oleh kekasihnya, Jerry, yang ternyata bagian dari sindikat narkotika berisi heroin seberat 1,1 kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper