Kabar24.com, JAKARTA— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni dan Budaya, Cholil Ridwan, belum mengetahui fatwa tentang hukuman cambuk dan mati bagi kaum homoseksual.
Menurut dia, hukum tersebut memang berlaku dalam hukum Islam yang diterapkan di Arab Saudi.
"Tapi, MUI tidak mungkin memberlakukan hukum Islam di Indonesia," kata dia, Senin (16/3/2015).
Seperti dilansir Gay Star News, Ketua Komisi MUI Hasanuddin AF mengeluarkan fatwa tersebut pada 3 Maret 2015. Maraknya penyimpangan seksual melatarbelakangi munculnya fatwa tersebut. Apalagi, hukum pidana Indonesia tidak melarang homoseksual.
Cholil menduga Hasanuddin sedang menjelaskan hukum Islam tentang hukuman bagi homoseksual. Dia bercerita dalam hukum Islam, pelaku zina atau homoseksual memang harus dihukum mati dengan cara dicambuk, dirajam, atau bahkan dijatuhkan dari gedung tinggi.
"Saya rasa itu wartawannya salah kutip. MUI tidak mungkin menerapkan itu."
Hukum Islam, kata dia, hanya sebagai kombinasi hukum di Indonesia yang dicampur dengan hukum adat atau adopsi hukum lainnya.
"Bukan semata-mata murni hukum Islam," ujar Cholil.