Kabar24.com, JAKARTA— Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG) mempermasalahkan surat pemanggilan kliennya dari KPK, karena dianggap telah menyalahi prosedur administrasi.
"Surat panggilan idealnya harus ada yang menerima dan ada yang memberikan. [Ini] tak ada tanda terima, siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Komjen Budi di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
SIMAK: KPK VS POLRI: Dicari Calon Kapolri Pengganti Budi Gunawan
Menurut dia surat tersebut hanya diantar begitu saja ke kediaman BG, sehingga tidak ada yang bertanggung jawab atas surat itu.
"Saya mulai tanya ke pembantu rumah tangga, staf, ajudan. Ada yang bilang dari pos diantar begitu saja," katanya.
Jika prosedurnya tidak jelas seperti itu, maka dipastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK.
"Jangan ngumpet-ngumpet dong [kasih surat]. Kalau ada penjagaan dan pengamanan jangan takut sepanjang caranya elegan."
Razman menambahkan surat pemanggilan BG sebenarnya tertanggal 26 Januari 2014, namun baru semalam ribut-ribut awak media diberi tahu terkait hal itu.
"KPK tidak gentle."
Selain itu, pihaknya juga mengaku hingga saat ini, BG belum mendapat surat resmi pemberitahuan tersangka dari KPK menyangkut dugaan gratifikasi dan suap.
BACA JUGA:
KPK VS POLRI: Ini Alasan Budi Gunawan Tak Penuhi Panggilan KPK