Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Ini Alasan Budi Gunawan Tak Penuhi Panggilan KPK

Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Razman Nasution menegaskan bahwa kliennya tidak mau menghadiri panggilan pertama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/1/2015).
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan /Antara
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan /Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Razman Nasution menegaskan bahwa kliennya tidak mau menghadiri panggilan pertama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/1/2015).

Keputusan tersebut diambil, karena kliennya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari KPK yang menyatakan bahwa BG telah dijadikan sebagai tersangka.

KPK rencananya akan memeriksa BG pada Jumat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan.

"Yang ada baru pemberitahuan dari media. Itu nggak punya kekuatan hukum," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta.

Dengan tidak adanya pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka, maka menurut dia KPK telah melanggar etika dalam prosedur administrasi.

Dia juga menilai ada kejanggalan dalam pengiriman surat panggilan pemeriksaan. Surat panggilan pemeriksaan yang diterima oleh kliennya pada Senin (26/1/2015) itu dinilainya tidak memenuhi standar prosedur.

Kepada awak media, dia memperlihatkan lembaran surat pemanggilan pemeriksaan dengan bagian penerima dan pengirim yang kosong.

"Idealnya bagian serah terimanya diisi dan dipotong sehingga terlihat siapa penerima, siapa yang memberikan. Saya tanya pembantu rumah tangga, staf ajudan, surat dapat dari mana, mereka hanya bilang itu (surat) diantar dan pengantarnya langsung pergi," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa kliennya akan menjalani praperadilan terlebih dulu.

"Kami masih akan menjalani praperadilan. Sampai putusan praperadilan, kami tidak akan memenuhi panggilan KPK," katanya.

Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper