Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi pada kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan fiktif pada Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) BUMN PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP).
Dua dari lima orang saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini adalah manajer sejumlah proyek energi dan sumber daya alam (SDA). Salah satunya adalah dari proyek hilirisasi nikel rendah karbon blok 2 dan 3 oleh PT Vale Indonesia Tbk. atau Vale (INCO), yakni Site Administation Manager, Dimar Deddy Ambara.
Kemudian, Manajer Proyek Pembangunan Pipa Transmisi Gas Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap I, M. Ali.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Adapun, tiga orang saksi lainnya yang dipanggil hari ini yaitu pemilik PT Suprajaya Duaribu, Nini Alias Yenyen; Staf Karyalaksana Divisi EPC PTPP, Apriyandi; serta Direktur Ops Bidang EPC PTPP, Eddy Herman Harun.
Saat dimintai konfirmasi terkait dengan alasan pemanggilan para saksi di kasus PTPP, Budi masih belum menjawab pertanyaan yang diajukan Bisnis.
Baca Juga
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, lembaga antirasuah telah menaikkan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif pada Divisi EPC PTPP ke tahap penyidikan per 9 Desember 2024. Sebanyak dua orang berinisial DM dan HNN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK menyebut pengadaan fiktif yang diusut pada Divisi EPC PTPP ini mencakup lebih dari satu proyek pada periode 2022-2023.
Pada perkara tersebut, penyidik menduga terjadi indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp80 miliar.