Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tipikor telah memvonis eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus selama empat tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyampaikan Charles telah terbukti secara sah dan bersalah dalam perkara korupsi importasi gula.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Dennie di PN Tipikor, Jumat (18/7/2025).
Selain pidana penjara, Charles juga dihukum denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka bakal diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara.
Adapun, Dennie menjelaskan hal yang memberatkan vonis Charles yaitu tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN.
Di samping itu, terdakwa juga telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau hingga memperkaya orang lain.
Baca Juga
Adapun, pertimbangan yang meringankan vonis Charles yaitu belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari korupsi hingga bersikap sopan.
Sekadar informasi, hukuman penjara ini telah sesuai dengan jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Charles agar dituntut empat tahun penjara. Artinya, vonis oleh hakim ini sudah sesuai dengan tuntutan dari JPU.