Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Direktur PPI Charles Sitorus Divonis 4 Tahun Pidana di Kasus Gula Impor

Eks Direktur PPI, Charles Sitorus, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait kasus korupsi impor gula oleh PN Tipikor Jakarta.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar hingga Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam konferensi pers penyitaan kasus Impor Gula di Kejagung, Selasa (25/2/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar hingga Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam konferensi pers penyitaan kasus Impor Gula di Kejagung, Selasa (25/2/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tipikor telah memvonis eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus selama empat tahun penjara di kasus korupsi impor gula

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyampaikan Charles telah terbukti secara sah dan bersalah dalam perkara korupsi importasi gula.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Dennie di PN Tipikor, Jumat (18/7/2025).

Selain pidana penjara, Charles juga dihukum denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka bakal diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara.

Adapun, Dennie menjelaskan hal yang memberatkan vonis Charles yaitu tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN.

Di samping itu, terdakwa juga telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau hingga memperkaya orang lain.

Adapun, pertimbangan yang meringankan vonis Charles yaitu belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari korupsi hingga bersikap sopan.

Sekadar informasi, hukuman penjara ini telah sesuai dengan jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Charles agar dituntut empat tahun penjara. Artinya, vonis oleh hakim ini sudah sesuai dengan tuntutan dari JPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro