Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader dan Simpatisan Tetap Tenang

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya atas tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun pada perkara Harun Masiku.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai dituntut 7 tahun penjara atas perkara suap dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai dituntut 7 tahun penjara atas perkara suap dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya atas tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun pada perkara Harun Masiku, serta turut memberikan pesan kepada seluruh kader partai. 

Hal itu disampaikan Hasto usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, yang digelar hari ini, Kamis (3/7/2025). 

Hasto mengaku telah memperkirakan sejak awal atas tuntutan yang dilayangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Saya dituntut tujuh tahun, dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal," ujarnya di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

Hasto menilai tuntutan pidana dan konsekuensi hukum yang didapatkannya saat ini tidak lepas dari sikap politiknya. Khususnya berkaitan dengan tudingan bahwa hukum digunakan oleh kekuasaan. 

Hal itu pun disampaikan Hasto di persidangan. Kendati hal tersebut tidak diakui sebagaimana tuntutan jaksa, terangnya, dia menyebut kelompok civil society pun kerap menunjukkan adanya tekanan-tekanan dengan menggunakan hukum oleh kekuasaan. 

Politisi asal Yogyakarta itu pun menyatakan tetap menghadapi perkara yang menjeratnya ini dengan kepala tegak. 

Di sisi lain, pria yang saat ini masih berstatus Sekjen PDIP itu turut meminta agar seluruh kader, anggota serta simpatisan partai untuk tetap tenang dan percaya hukum. 

"Seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang, percaya pada hukum, meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan, percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi, risiko-risiko politiknya," tuturnya. 

Adapun JPU menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun," ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper