Bisnis.com, JAKARTA — Komisi II DPR menyatakan telah berkonsultasi dengan pimpinan DPR guna membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemisahan pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengemukakan rapat konsultasi itu juga dihadiri oleh pimpinan Komisi III DPR RI, pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita membahas dari berbagai peninjauan, termasuk sumber-sumber gugatan yang diajukan oleh Koalisi Sipil Masyarakat. Nah, bahkan tadi juga Perludem datang juga, jadi kita diskusilah kurang lebih,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Menurut Dede, ada perdebatan yang cukup panjang dalam diskusi tersebut. Pasalnya, pemisahan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah sebenarnya adalah keputusan MK tahun 2019.
“Sekarang diminta juga, dibikin final and binding juga terkait dengan pemisahan, tapi ada DPRD yang dipisah. Nah, konteksnya nanti, kalau DPRD-nya dipisah berarti ada masa perpanjangan, baik kepala daerah maupun juga DPRD dalam jangka waktu 2 tahun atau bahkan lebih 2,5 tahun,” bebernya.
Bila seperti itu, imbuhnya, korelasi lanjutannya adalah harus mengubah atau merevisi berbagai undang-undang terkait. Misalnya, undang-undang pemerintahan daerah, undang-undang Otonomi Khusus (Otsus), hingga undang-undang partai politik.
Dede mengatakan, karena itu rapat konsultasi hari ini akhirnya bersepakat bahwa masing-masing komisi akan melakukan kajian akademiknya dahulu. Setelah itu, akan diserahkan kembali dalam pertemuan selanjutnya di rapat konsultasi pembinaan DPR dengan berbagai lembaga dan komisi.
“Jadi, saat ini kami akan merespons bagaimana tanggapan kawan-kawan anggota Komisi II. Kami pada prinsipnya siap-siap saja ya, tetapi kita juga harus melihat dari berbagai undang-undang lain yang harus terevisi karena konteks keputusan yang terkait ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda membenarkan bahwa rapat konsultasi ini dilakukan secara mendadak pada Senin pagi.
Akibat hal itu, rapat kerja (raker) yang semula dijadwalkan pukul 10:00 WIB dengan MenPAN-RB, Kemendagri, Kepala BKN, dan kepala daerah pada Senin ini harus mundur selama satu jam.
“Atas berkenannya kendati terlambat selama satu jam, karena kami tadi mendadak harus menghadiri rapat pimpinan DPR terkait dengan beberapa isu strategis yang menjadi tugas konstitusional komisi II DPR RI,” katanya saat membuka rapat.