Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk membahas revisi kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai minggu depan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pihaknya sudah melakukan partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan mendengarkan seluruh aspirasi dan pendapat dari berbagai elemen masyarakat.
Dikatakan dia, pihak pemerintah pun sudah melakukan hal serupa dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP dan bersyukur tahap ini sudah selesai dilakukan.
“Nah, DIM yang sudah disepakati pemerintah, kemungkinan besar minggu ini sudah dikirim dan Insya Allah minggu depan akan mulai raker antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan undang-undang,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (24/6/2025).
Akan halnya, Ketua Harian Gerindra tersebut enggan membeberkan pasal-pasal apa saja yang krusial direvisi nantinya. Dia hanya menyebut pembahasannya nanti akan transparan dan terbuka.
Lebih jauh, Dasco menjelaskan berkaitan dengan target penyelesaian revisi KUHAP itu bergantung pada perkembangan pembahasan yang ada.
Baca Juga
“Itu kalau lancar ya bisa cepat, jadi kita tidak akan memaksakan kalau seandainya masih terjadi hal-hal yang belum bisa disepakati,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengungkap sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025).
Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang.
"[Jumlah DIM] sekitar 6.000," ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).