Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan aturan untuk mengakhiri sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Hanya saja, Hasan tak menjelaskan terkait dengan bentuk keputusan yang akan keluar entah berupa Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).
“Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak ya. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” ujarnya kepada media di Gedung Kwarnas, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan sebelumnya bahwa Presiden akan mengambil alih penuh proses penyelesaian administratif atas wilayah pulau-pulau tersebut, demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum antardaerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terkait pertanyaan soal potensi sumber daya alam di pulau-pulau tersebut, terutama gas alam, Hasan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada data resmi atau riset mendalam dari pemerintah.
“Itu kan perlu riset, perlu ada data. Selama ini kita belum punya informasi dan data soal ini,” ucapnya.
Baca Juga
Dalam kesempatan yang sama, Hasan juga menanggapi singkat soal isu polemik pulau ini merupakan hadiah dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Hasan menyebut spekulasi tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.
“Nah, spekulasi-spekulasi yang mungkin tidak perlu dijawab gitu ya,” pungkas Hasan.