Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas Tutuka Ariadji di Kasus Pertamina

Kejagung telah memeriksa 10 saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025) malam/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025) malam/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 10 saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan satu saksi yang diperiksa itu adalah bekas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji (TA).

"TA selaku Dirjen Migas periode 2020-2024," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).

Dia menambahkan, saksi dari Kementerian ESDM yang ikut diperiksa yaitu SN selaku Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas; EED selaku Kasubdit Subsidi & Harga BBM; dan CMS selaku Koordinator Subsidi.

Kemudian, saksi lainnya yang diperiksa DS selaku mantan Manajer Fungsional Supply Operation periode ISC PT Pertamina (Persero); TYA selaku Karyawan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia; dan MS selaku VL Legal Consial Downstream.

Adapun, tiga saksi dari PT Pertamina International Shipping di antaranya EP selaku VP Operasional & Puspent Risk Management; AS selaku Officer Cherming; dan DA selaku eks Manager Chief Operation.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper