Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendesak pemerintah untuk mencabut segala Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel baik yang sedang berlangsung maupun yang akan datang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dia tak menampik bahwa memang setiap aktivitas tambang pasti mendatangkan pundi-pundi keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara. Namun, disayangkan hasil akhirnya berpotensi menimbulkan kerusakan alam.
Padahal, menurut dia, Raja Ampat merupakan ikon pariwisata Indonesia yang terkenal hingga ke seluruh dunia. Sebab itu, Daniel berpandangan solusi permanen adalah menyetop segala aktivitas tambang di sana.
“Segera tutup dan dicek apakah semua syarat lingkungan dan perizinan sudah dimiliki, kok bisa tambang yang pasti memiliki dampak lingkungan dilakukan di situs yang menjadi geopark,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Legislator PKB ini juga memandang seharusnya negara melihat kepentingan masyarakat adat dan lokal, bukan hanya mementingkan soal investasi yang akhirnya merusak alam dan mengganggu masyarakat di sana.
Lebih jauh, Daniel menekankan bahwa saat ini adalah kesempatan bagus bagi Menteri Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadila untuk menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat, karena IUP-nya terbit sebelum Bahlil menjadi Menteri ESDM.
Baca Juga
“Ini kesempatan buat menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup memastikan akan melakukan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran atas kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq menuturkan seluruh persetujuan lingkungan di kawasan Raja Ampat akan ditinjau kembali karena berada di pulau kecil.
Hal ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
"Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat," ucapnya.