Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut Pertamina Nicke Penuhi Panggilan Kejagung Soal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati usai pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati usai pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Bisnis.com, JAKARTA — Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Nicke tiba di kompleks Korps Adhyaksa sejak 09.00 WIB.

"Sudah tiba sejak 09.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

Dia menambahkan, Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Dalam catatan Bisnis, Kejagung sebelumnya telah memeriksa eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan dalam perkara ini.

Adapun, Karen diperiksa soal kebijakannya dalam membuat kontrak kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) selama 10 tahun.

"Pada 2014 itu, yang bersangkutan [Karen] memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama kalau nggak salah 10 tahun, terhadap kontrak storage," ujar Harli di Kejagung, Rabu (23/4/2025).

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper