Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pengusutan kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) meskipun berstatus perusahaan swasta.
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung RI mengatakan fokus pengusutan ini terkait dengan bank pemberi kredit yang juga perusahaan plat merah.
"Nah itu yang saya sampaikan [pengusutan dilakukan karena itu] bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," ujarnya di Kejagung, Senin (5/5/2025).
Dia menambahkan, sesuai aturan UU No.17/2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menjelaskan pengusutan juga mencakup bank daerah karena keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.
Dengan demikian, korps Adhyaksa menilai bahwa dalam pemberian kredit terhadap perusahaan milik keluarga Lukminto itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum.
"Nah oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank, ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," imbuhnya.
Baca Juga
Adapun, kata Harli, perbuatan melawan hukum itulah yang tengah didalami oleh penyidik Jampidsus apakah menimbulkan keuangan negara atau tidak.
"Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," pungkas Harli.