Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Ungkap Alasan Periksa Miss Indonesia 2010 di Kasus Pertamina

Kejagung telah memeriksa Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat memberikan keterangan ke awak media, di Kejagung, (28/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat memberikan keterangan ke awak media, di Kejagung, (28/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan Asyifa telah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping.

"Benar [diperiksa]," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).

Dia menambahkan, Asyifa diperiksa lantaran diduga menerima dana dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ). GRJ merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

"Diduga dalam kurun waktu 2022-2024 menerima aliran dana dari GRJ," imbuhnya.

Sekadar informasi, Kejagung juga telah memeriksa delapan saksi lainnya mulai dari AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial; WB selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia; dan SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping; RP selaku Staf pada PT Pertamina International Shipping; dan HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021-2023.

Selain itu, AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022-2023 dan ATW selaku Staf pada Fungsi Crude Trading ISC juga turut diperiksa dalam perkara ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper