Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan kasus itu diusut oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Laporan beliau sudah diterima, kemudian beliau diambil keterangannya di subdit kamneg Ditreskrimum PMJ," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Selanjutnya, Ade menyampaikan bahwa pihaknya mulai mencari alat bukti dengan memeriksa saksi untuk membuat terang perkara tersebut.
"Sedang melakukan tahap pendalaman dalam proses penyelidikan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Jokowi resmi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu miliknya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Baca Juga
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jokowi melaporkan persoalan ijazah palsu itu langsung ke Polda Metro Jaya.
Jokowi tiba sekitar 09.50 WIB. Dia tiba dengan menggunakan batik berkelir coklat dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.
Mantan Gubernur Jakarta itu telah melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K. Kelimanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Pihak Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi menyatakan telah memperlihatkan ijazah SD, SMP hingga jenjang sarjana secara langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Penasihat Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan sejumlah ijazah itu diperlihatkan ke penyidik agar kasus yang dilaporkan kliennya itu bisa lebih jelas.
"lya tadi pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Dia menambahkan, ijazah itu akan kembali dibawa oleh Jokowi apabila nantinya diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
"Jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi," jelasnya.