Bisnis.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap artis Fachri Albar terlibat penyalahgunaan narkoba mulai dari sabu, ganja hingga kokain.
Kapolres Metro Jakbar Kombes Twedi Aditya mengatakan anak dari musisi legendaris Ahmad Albar itu terbukti positif mengonsumsi methamphetamin, amphetamin dan benzodiazepine.
"Dari Satresnarkoba pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan kokain, serta psikotropika yang dilakukan oleh tersangka saudara FA," ujarnya di Polres Metro Jakbar, Kamis (24/4/2025).
Dia menambahkan, Fachri Albar mengonsumsi sejumlah jenis narkoba itu untuk kepentingan pribadi dengan alasan menenangkan pikiran terkait profesinya.
"Kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya," imbuhnya.
Twedi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan penyalahgunaan narkoba ke Satresnarkoba Polres Jakbar di salah satu rumah di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Atas hal tersebut, penyidik kemudian langsung menelusuri informasi itu dan langsung menuju TKP pada Minggu (20/4/2025) sekitar 21.00 WIB. Usut punya usut ternyata rumah itu merupakan rumah milik Fachri Albar.
"Kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap saudara FA," tutur Twedi.
Adapun, di rumah tersebut juga telah ditemukan sejumlah barang bukti mulai dari 2 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu 0,65 gram.
Kemudian, 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja 1,11 gram; 2 linting berisikan ganja 0,94 gram; 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain 3,96 gram; 27 butir pil alprazolam.
Selain itu, 4 buah cangklong kaca bekas pakai; 2 potong plastik; 1 buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi; 1 buah sendok besi kecil, 4 korek api modifikasi; dan hingga 1 unit handphone berwarna hitam.
Di samping itu, Twedi juga masih menelusuri terkait dengan asal muasal Fachri Albar bisa memperoleh barang haram tersebut.
"Untuk asal barang sedang dalam pendalaman. Ini masih upaya dicari oleh tim kami," pungkasnya.
Adapun, Fachri Albar dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.